Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar
iuran, meliputi :
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir
miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI),
terdiri dari :
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
a)
Pegawai Negeri Sipil;
b)
Anggota TNI;
c)
Anggota Polri;
d)
Pejabat Negara;
e)
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f)
Pegawai Swasta; dan
g)
Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.
Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia
paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah. Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
· Bukan pekerja dan anggota keluarganya
a) Investor;b) Pemberi Kerja;c) Penerima Pensiun, terdiri dari :
ü Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;ü Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;ü Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;ü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;ü Penerima pensiun lain; danü Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.
d)
Veteran;
e)
Perintis Kemerdekaan;
f)
Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan;
dan
g)
Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar
iuran.
ANGGOTA KELUARGA YANG
DITANGGUNG
1. Pekerja Penerima Upah :
·Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung,
anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
· Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat
yang sah, dengan kriteria:
a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan
sendiri;
b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua
puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat
mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi
anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi
kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.
No comments:
Post a Comment