Peserta Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Nasional terbagi menjadi dua, yaitu kelompok peserta baru dan
pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan
Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima
bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran). Nanti akan dijelaskan lebih rinci di artikel selanjutnya.
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta), pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran). Nanti akan dijelaskan lebih rinci di artikel selanjutnya.
Dua kelompok selain kelompok pengalihan dan PBI memiliki prosedur pendaftaran masing-masing. Berikut tata cara pendaftaran pekerja penerima upah non-pegawai pemerintah:
1. Perusahaan mendaftar ke BPJS Kesehatan.
2. BPJS Kesehatan melakukan proses registrasi kepesertaan dan memberikan informasi tentang virtual account untuk perusahaan (di mana satu virtual account berlaku untuk satu perusahaan).
3. Perusahaan membayar ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Perusahaan mengkonfirmasikan pembayaran ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada perusahaan.
Berikut tata cara pendataran pekerja bukan penerima upah dan
bukan pekerja:
1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
1. Calon peserta melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan mengisi formulir daftar isian peserta dan menunjukkan kartu identitas (KTP, SIM, KK atau paspor).
2. BPJS Kesehatan memberikan informasi tentang virtual account calon peserta. Virtual account berlaku untuk masing-masing individu calon peserta. Kemudian calon peserta melakukan pembayaran ke bank dengan virtual account yang sudah diberikan BPJS Kesehatan.
4. Peserta melakukan konfirmasi pembayaran iuran pertama ke BPJS Kesehatan.
5. BPJS Kesehatan memberikan kartu BPJS Kesehatan kepada peserta.
Jika ingin mendaftar secara online dapat mengikuti cara di bawah ini:
Prosedur Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online lewat situs http://bpjs-kesehatan.go.id/statis-17-pendaftaranpeserta.html
Hal-hal yg harus dipersiapkan sebelum Pendaftaran Peserta BPJS-Kesehatan secara Online :
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Kartu Keluarga
3. Kartu NPWP
4. Alamat E-mail dan No. HP yg bisa dihubungi
Calon Peserta mengisi Isian secara lengkap (Nama, Tgl. Lahir, Alamat, Email dll)
Besaran Iuran adalah sesuai dengan Kelas Perawatan yg anda pilih
-KELAS III = Rp. 25.500/Bulan
-KELAS II = Rp. 42.500/Bulan
-KELAS I = Rp. 59.500/Bulan
Setelah
menyimpan Data, Sistem akan mengirimkan Email Notifikasi Nomor
Registrasi ke Alamat Email sesuai dengan yang diisikan oleh Calon
Peserta
Agar e-ID dapat digunakan / aktif, Calon Peserta agar melakukan pembayaran di Bank.
Setelah
Calon Peserta melakukan pembayaran di Bank, maka peserta dapat mencetak
e-ID dengan link yang terdapat pada Email Notifikasi.
Peserta pengalihan program terdahulu juga akan mendapatkan kartu BPJS
Kesehatan. Namun, bila peserta tidak membawa kartu BPJS ketika berobat, maka
bisa menggunakan kartu yang lama,. Rinciannya, anggota TNI/POLRI dapat
memperlihatkan Kartu Tanda Anggota atau Nomor Register Pokok dan mantan peserta
Jamsostek bisa menggunakan kartu JPK Jamsostek. Begitu juga dengan mantan
peserta Askes dan Jamkesmas, sepanjang data peserta tersebut terdaftar di master file kepesertaan
BPJS Kesehatan.
Sumber tempo
No comments:
Post a Comment