Monday 15 September 2014

Rumah Sakit Tidak Bisa Dipaksa Harus Ikut Program BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tak bisa memaksa semua rumah sakit swasta untuk bergabung dalam program itu. Padahal, keterlibatan rumah sakit swasta amat penting untuk mengantisipasi terus meningkatnya jumlah pasien yang menjadi peserta program itu.

”Kalau rumah sakit swasta yang menyasar masyarakat kelas menengah tak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka saat semua warga negara sudah menjadi peserta JKN, mereka tidak akan bisa bertahan hidup,” kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, di Jakarta, Sabtu (13/9).

Adapun RS swasta kelas atas tetap akan bisa bertahan hidup karena pasarnya tersedia. Kelompok masyarakat kelas atas biasanya memanfaatkan RS swasta kelas atas sebagai alternatif berobat selain ke luar negeri.

Jika bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, hal itu demi mengakomodasi konsumen yang tidak mau rugi, yaitu memanfaatkan kepesertaan dalam JKN yang iurannya murah plus keikutsertaan dalam asuransi kesehatan swasta. Selisih tarif dengan yang ditetapkan BPJS Kesehatan itu yang ditanggung asuransi swasta.

Hingga awal September, 1.551 RS bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, 600 RS di antaranya adalah RS swasta. Menurut data Kementerian Kesehatan, dari 2.360 RS di Indonesia, ada 733 RS swasta nonprofit, 701 RS swasta profit, dan 66 RS swasta BUMN. Adapun 860 RS pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Irfan menyatakan, kini ada sejumlah RS swasta ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, ada sejumlah RS swasta belum jelas tipenya. Bahkan, ada sejumlah RS swasta dikategorikan BPJS Kesehatan sebagai klinik pratama karena terlalu kecil. Untuk RS swasta kelas atas, belum ada yang mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

”BPJS Kesehatan belum bisa bekerja sama dengan RS yang belum ditetapkan tipenya oleh Menteri Kesehatan,” katanya. Kejelasan tipe itu dipakai sebagai dasar penentuan tarif layanan. Selain itu, belum disetujuinya permohonan kerja sama RS itu untuk menjaga mutu layanan bagi peserta JKN.

Pihaknya juga mengecek prasyarat fasilitas kesehatan dan dokter praktik mandiri yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. ”Kami harus memastikan surat tanda registrasi dan izin praktik dokter masih berlaku,” katanya.
sumber kompas

No comments:

Post a Comment