Sunday 14 September 2014

Nikah Beda Agama? Haruskah Dilegalkan?

Isu pernikahan beda agama kembali jadi perbincangan hangat. Penyebabnya adalah permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Jika permohonan itu dikabulkan, nikah beda agama akan sah dilaksanakan di negeri kita. Tentu akhirnya masyarakat gempar. Meski kita menjunjung tinggi toleransi, nikah beda agama masihlah sesuatu yang kontroversial.
Cinta beda agama memang masalah klasik. “Korban-korbannya” sudah banyak — mungkin malah kamu termasuk di antaranya. Menyadari hal ini, kami ingin membahas persoalan ini bersama kalian.
Beberapa hari yang lalu, dikumpulkan opini dari kamu mengenai legalisasi nikah beda agama di negeri kita. Sebagian pembaca menentangnya, sebagian yang lain mengambil sikap setuju. Inilah opini-opini terbaik dari kedua kubu:

1. “Menikah beda agama itu terserah pada yang menjalaninya. Kita tidak boleh menghakimi mereka.” NN, 25 th, Surabaya

jdksd
Kita tidak bolejh menghakiminya via www.vemale.com
“Lagipula, semua agama tidak ada yang mengajarkan kejelekan. Kenapa mesti saling menjelekkan? Kalau kita merasa nikah beda agama itu hal yang tidak baik, ya sudah, hindari saja. Tetapi apabila orang lain merasa hal itu baik, ya biarkan saja. Semua yang kita lakukan itu pada akhirnya hanya urusan diri sendiri dengan Tuhan.”

 

2. “Agama tak seharusnya menjadi pembeda atau penghalang.” Arifin Abbas, 23 th, Makasar

asda
Agama adalah bagaimana kita meyakini Tuhan via www.edotzherjunotz.com
“Pernikahan beda agama itu sah-sah saja. Itu membuat kita lebih saling menghormati. Kita memang berbeda secara keyakinan, tapi bisa saling melengkapi. Yang menjalaninya memang harus punya komitmen kuat. Kelak untuk keturunan mereka, orang tua pasti tahu mana yang terbaik.”

 

3. “Lingkungan kita plural. Wajar jika kemudian kita jatuh cinta pada orang lain yang berbeda agama.” Farinadila, 22 th, Yogyakarta

dsffw
Wajar jika kita jatuh cinta dengan orang yang berbeda agama via dhynhanarun.blogspot.com
“Kalau memang dialah orangnya, dan ternyata agamanya berbeda, jodoh ‘kan tidak bisa dipaksakan? Yang terbaik adalah tetap yakin dengan agama masing-masing dan tetap bertoleransi.

Kalau memang menikah beda agama itu tidak boleh, buat saja kondisi di mana hanya ada 1 agama untuk masyarakat kita. Barulah tidak akan ada lagi orang yang mau nikah beda agama. Masalahnya, apakah hal itu mungkin?”

 

4. “Bukankah Indonesia mengakui 5 agama? Lalu kenapa agama harus jadi benteng yang memisahkan cinta?” Anwar, 22 th, Medan

Haruskah agama menjadi benteng?
Haruskah agama menjadi benteng? via sites.luqmanmarzuki.com
“Dimana kalimat yang mengatakan keberagaman dan perbedaan itu indah? Saya Muslim, saya tahu bahwa dalam agama saya hal itu dilarang. Tapi bagaimana dengan cinta suci yang terjadi pada mereka yang berbeda agama? Bukankah ia menikah dengan manusianya, dan bukan agamanya?

Agama merupakan pilihan seseorang dalam menjalankan ibadahnya kepada Tuhan Yang Esa. Agama adalah pedoman hidup seseorang, sedangkan pernikahan adalah cara memilih pasangan seumur hidup. Meskipun dalam agama saya, agama pasangan merupakan syarat pernikahan … keberagaman agama seharusnya bisa mengukuhkan indahnya cinta.”

 

5. “Negara tak bisa melarang pernikahan beda agama. Itu hak manusia untuk memilih, ‘kan?” Nafisa Nurul Izza, 14 th, Bandung

Kembali pada masing-masing
Itu hak manusia untuk memilih via gracedeboraalbum.blogspot.com
“Menurut saya, menikah beda agama itu bisa saja dilangsungkan. Hanya memang sangat riskan. Tapi, bila keluarga kedua pihak mempelai bisa menerima, positif kemungkinan terjadinya besar.

Tentu perbedaan agama bisa menyebabkan kesalahpahaman. Selain adat beribadah dan akidah yang berbeda, bagaimana dengan nasib keturunan mereka? Bagaimana juga hukum berumah tangga berdasarkan kitab yang dianut?

Meski banyak rintangan yang harus dihadapi, pasangan yang akan menikah berbeda agama harus bisa yakin dan mantap akan pilihannya. Kebebasan memilih dan berpendapat itu harus dihargai. Untuk menghindari kemungkinan negatif, ada baiknya jika salah satu pihak merelakan diri untuk memeluk agama pasangannya. Eits, tapi tak boleh dipaksa! Pemaksaan itu dilarang.”

 

6. “Pasangan yang berkeyakinan berbeda tetap bisa memiliki visi, misi, dan komitmen yang sama.” Dian Nuryanti, 20 th, Pekanbaru

Nggak menutup kemungkinan memiliki visi dan misi
Nggak menutup kemungkinan memiliki visi dan misi via www.hipwee.com
“Menurut gua, dalam pernikahan yang harus sama itu visi, misi, dan komitmen pasangan. Urusan keyakinan, itu hal pribadi.
Gua rasa gak perlu panjang lebar buat jelasin kenapa ini harus dilegalkan. Buka mata, buka telinga. Lihat sekeliling deh: pasti ada pasangan yang beda keyakinan. Pikir aja gimana kalo kamu ada di posisi mereka?”

 

7. “Legalkan! Jika terjadi permasalahan, biar hukum yang menyelesaikannya.” Upie, 25 th, Kendari

deedwf
Jika permasalahannya dengan hukum, biar hukum yang menyelesaikannya via tiket2012.blogspot.com
“Setuju. Asal pernikahan tidak menjadi alat untuk “memaksa” seseorang untuk pindah ke suatu agama, dengan alasan sekarang dia sudah berada dalam suatu ikatan yang lebih dalam dengan pasangannya. Kebahagiaan antar individu yang menjalani pernikahan harus lebih menjadi poin penting.

Legalkan saja nikah beda agama. Toh jika terjadi permasalahan, biar hukum yang menyelesaikannya. Jika berhubungan dengan surga dan kepercayaan, biar Tuhan menjadi hakimnya.”

 

8. “Agama adalah hak asasi masing-masing manusia. Pernikahan adalah ibadah. Seharusnya agama bukan halangan.” Sherly, Jakarta

we
we pray together via www.sinema.sg
“Setuju jika Indonesia melegalkan pernikahan beda agama. Agama adalah hak asasi masing-masing manusia, dan pernikahan adalah sebuah niat ibadah yang seharusnya tidak menjadikan agama sebagai halangan. Kesamaan agama saja toh tidak cukup untuk menjadikan sebuah pernikahan harmonis dan langgeng.

Jadi, pernikahan beda agama adalah sesuatu yang wajar dan sah, asalkan pasangan dapat menghargai agamanya masing-masing, serta tetap melaksanakan kewajiban agamanya.”

 

9. “Bila Indonesia ingin menjadi negara maju, sudah sebaiknya urusan politik tidak diintervensi oleh urusan agama.” Elisabeth Risna, 19 th, Maumere – NTT

dfwd
Urusan politik tidak diintervensi dengan urusan agama via www.duajurai.com
“Indonesia ini negara majemuk: memiliki beragam suku , agama, ras dan budaya. Yang patut dipertanyakan kembali, mengapa agama sering dikait-kaitkan dengan urusan pemerintahan? Bila Indonesia ingin menjadi negara maju, sudah sebaiknya urusan politik tidak diintervensi dengan urusan agama.

Kita semua ini sesama manusia, dan diajarkan untuk saling mengasihi. Menikah itu hak manusia. Apapun itu beda agama, suku, ras dan budaya sudah semestinya pemerintah melegalkan, asalkan memenuhi persyaratan agamanya masing-masing agar tidak terjadi pertikaian di antara kedua pihak.”

 

10. “Rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan untuk mengakses informasi tentang isu seperti menikah beda agama akan menimbulkan permasalahan yang baru.” Kathy, 23th, Jakarta

sdasda
Dapat menimbulkan permasalahan baru via kusukasuka.com
“Saya setuju dengan nikah beda agama, tapi belum setuju jika dilegalkan di Indonesia saat ini. Tingkat pendidikan setengah penduduk Indonesia masih rendah. Rendahnya tingkat pendidikan dan kemampuan untuk mengakses informasi tentang isu seperti menikah beda agama akan menimbulkan permasalahan yang baru.

Misalnya menikah beda agama dilegalkan di Indonesia pada tahun 2030 (saat dimana menurut prediksi ekonomi, Indonesia berada di posisi 10 besar negara berpengaruh; saat dimana masyarakat kelas menengahnya berada pada porsi terbesar dan di sisi lain berarti sudah lebih intelek), respon masyarakat akan berbeda dengan jika hal itu dilegalkan saat ini.”

 

11. “Mending gak usah dehh… Kalo emang ada yang mau nikah beda agama, yah… itu kembali ke pribadi masing-masing ajah.” Aya, 19 th, Klaten

kembali kepada personal masing-masing
kembali kepada personal masing-masing via www.vemale.com
“Pernikahan beda agama? Hem… Kalo menurutku, nikah beda agama sih tergantung individunya masing-masing. Toh mereka punya agama tersendiri yang punya aturan mengenai hal tersebut. Apakah pemerintah harus melegalkannya? Aku pikir sih nggak. Masalah pelegalan nikah beda agama kan lebih ke masalah pribadi yak? Yaudah biar diurus pribadi masing-masing ajah…

Melegalkan pernikahan beda agama mungkin OKE untuk satu agama, tapi mungkin jadi A BIG NO untuk agama lain. Di UUD ’45 udah diatur tentang kebebasan beragama kan ya? Aturan kayak gini maybe bakal ngelanggar aturan agama lain. Cari amannya, mending gak usah dehh… :D Kalo emang ada yang mau nikah beda agama, yah… itu kembali ke pribadi masing-masing orang, hehehe.”

 

12. “Kalau masih mau menikah ya jangan tanggung-tanggung dalam berkorban. Samakan dulu agamanya.” Azaliea, 23 th, Medan

grsdsvd
Jangan tanggung berkorban via www.wowkeren.com
“Nikah beda agama bukanlah pilihan yang tepat. Bagaimana mungkin 2 orang yang berkeyakinan berbeda, dengan prinsip, cara pandang, orientasi dan tujuan hidup tak sama bisa menjalani kehidupan rumah tangga yang harmonis? Kecuali kalau mereka orang-orang yang menjadikan agama hanya sebagai pelengkap identitas KTP, sekuler.

Jangan sampai Indonesia melegalkan nikah beda agama. Kalau masih mau menikah ya jangan tanggung berkorban, samakan dulu agamanya.”

 

13. “Efeknya lebih “merepotkan” dan “rentan”. Apalagi bila tidak disikapi dengan perencanaan dan komitmen yang kuat.” Syahril Tahir, 24 th, Medan.

gvbc
efeknya merepotkan dan rentan via www.duajurai.com
“Saya tidak sepakat dilegalkan. Memang, secara personal, tidak ada salahnya. Artinya setiap orang berhak memilih pasangannya masing masing. Namun, dipandang lebih luas maka efeknya lebih “merepotkan” dan “rentan”. Apalagi bila nikah beda agama tidak disikapi dengan perencanaan dan komitmen yang kuat (lebih kuat daripada pasangan seagama). Ada lebih banyak hal yang harus dibicarakan, seperti anak, warisan, ibadah keluarga. Bahkan hal-hal teknis lainnya banyak yang harus diputuskan bersama.

Jika kedua pasangan tidak siap, mereka hanya akan menimbulkan masalah bagi anak, keluarga, dan sudah pasti negara. Intinya, lebih banyak masalahnya daripada kebaikannya.”


14. “Menikah beda agama itu akan sulit buat pasangan ketika mereka ingin menyelaraskan tujuan bersama.” Kristine Gunawan, 23 th, Bandung.

Sulit menyelaraskan tujuan bersama
Sulit menyelaraskan tujuan bersama via yandakbar.blogspot.com
“Menikah beda agama itu akan sulit buat pasangan untuk menyelaraskan tujuan bersama. Contoh, orang Islam menikah dengan Kristen. Di Islam, poligami itu boleh. Tapi di Kristen tidak, karena itu dianggap perselingkuhan dan perwujudan ketidaksetiaan. Bentrokan prinsip ini tentu dapat menimbulkan perselisihan.

Itu baru 1 contoh aja. Masih banyak lagi masalah lain yang dapat terjadi. Jika seagama, pasangan ‘kan dapat saling mendukung, mendorong, mengingatkan, memberi semangat dan menjalani bersama kegiatan-kegiatan keagamaan mereka…”


15. “Indonesia tidak harus melegalkan. Jarang ada agama yang memperbolehkan 100% pernikahan beda agama.” Robi, 25 th, Jember.

effvsd
agamapun tidak memperbolehkan via www.theglobalindian.co.nz
“Jika pasangan yang beda agama hidup di Indonesia, mereka tentu akan menemui banyak masalah. Hal yang menyangkut agama adalah hal yang penting. Toleransi antar umat beragama masih sangat rendah, terutama saat menjadi satu keluarga karena ada ikatan pernikahan.

Saya rasa Indonesia tidak harus melegalkan nikah beda agama, karena jarang ada agama yang 100% memperbolehkan pernikahan beda agama. Jika pemerintah melegalkan, maka dikhawatirkan akan timbul masalah baru.”


16. “Ada masalah-masalah tertentu yang jika sudah diketok palu oleh agama, negara tidak perlu lagi menengahinya.” Bilqis Raysa, 24 th, Bogor

Negara tak perlu mencampuri
Negara tak perlu menengahi via www.lintas.me
“Lho, jangan dilegalkan. Ada masalah-masalah tertentu yang jika sudah diketok palu oleh agama, negara tidak perlu lagi menengahinya. Termasuk urusan nikah beda agama ini. Sudalah…se-visi misi dalam pernikahan adalah hal yang paling penting, bukan? Maka menikah beda agama bukanlah pilihan tepat. Jangan sampai ada masalah baru jika sampai ini menjadi legal.”


17.  “Perkawinan berbeda agama itu dikembalikan kepada aturan agamanya masing-masing.”   Putra, 25 th, Tangerang

dfsda
kembalikan pada aturan masing-masing via id.celebrity.yahoo.com
“Penafsiran Pasal 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 itu adalah bahwa perkawinan berbeda agama harusnya dikembalikan kepada aturan agamanya masing-masing. Jadi tidak boleh dilegalkan. Karena peraturan yang dibuat Tuhan lebih superior daripada peraturan yang dibuat manusia.”


18. “Au’ ah gelap, lama-lama juga bakal legal sendiri kok.” Rijal, 26 th, Aceh

Au' ah.. gelap!
Au’ ah.. gelap! via www.indonesianfilmcenter.com
“Au’ ah gelap, lama-lama juga bakal legal sendiri kok. Mungkin beberapa abad ke depan…”
sumber hipwee

1 comment:

  1. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete