Tuesday, 9 December 2014

BPJS: Aturan Baru Untuk Menarik Orang Sehat

Setelah Peraturan baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 4/2014 tentang tatacara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menuai kontroversi karena pemberlakuan kartu aktif 7 hari. Kini muncul lagi peraturan Peraturan Direksi BPJS Pusat nomor 211/2014 yang memuat secara teknis tata cara pendaftaran peserta BPJS.


Dihubungi Liputan6.com, Senin (8/12/2014), Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Irfan Humaedi menuturkan bahwa peraturan nomor 211 ini dikeluarkan BPJS memang untuk menarik masyarakat yang sehat ketimbang yang sakit.

"Banyak yang daftar BPJS itu kan yang sakit. Padahal kami ingin masyarakat yang sehat juga ikut. Peraturan baru ini juga menuliskan beberapa kelonggaran," kata Irfan.

Menurut Irfan, di peraturan Direksi nomor 211 tahun 2014, kelonggaran yang diberikan seperti masa aktif kartu yang berlaku 7 hari ditekankan hanya untuk kelas I dan II. Sedangkan golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas III, masa aktif kartu langsung berlaku.

Selain itu, masalah status kepesertaan pasien yang masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau RS, menurut Irfan, BPJS memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).
sumber liputan6

No comments:

Post a Comment