Bagi sebagian orang yang sudah memiliki asuransi, mengikuti Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial (BPJS) mungkin tidak lagi dirasa perlu. Namun, dengan
mengikuti JKN, sebenarnya ada keuntungan lebih yang bisa didapatkan.
"Masih banyak orang yang berpikir JKN merupakan program inferior,
padahal bukan. Ini adalah program unggulan yang dapat menjamin semua hak
warga negara memperoleh jaminan kesehatan dan sosial," kata Wakil
Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Forum Group Discussion "Masa
Depan SJSN di Tangan Pemerintah Baru Periode 2014-2019" di Jakarta,
Selasa (19/8/2014).
Warga yang sudah memiliki asuransi tetap memperoleh keuntungan saat
mengikuti JKN. Hal ini karena JKN menanggung semua risiko kesehatan yang
mungkin tidak ditanggung oleh asuransi komersial.
Meski demikian, ia mengakui perlu adanya koordinasi lebih lanjut
antara BPJS Kesehatan, peserta, dan pihak lainnya yang bersangkutan yang
disebut dengan coordination of benefit (COB). Prinsip COB BPJS
Kesehatan yaitu koordinasi manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS
Kesehatan membeli asuransi kesehatan lainnya, khususnya yang bekerja
sama dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan kemudian akan menjamin biaya sesuai tarif yang berlaku
pada program JKN, sedangkan selisihnya akan menjadi tanggung jawab
asuransi komersial sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
"Misalnya seseorang membayar premi Rp 25.500 per bulan untuk BPJS
Kesehatan dan Rp 200.000 untuk asuransi komersial. Diharapkan dengan
COB, premi yang dibayarkan menjadi Rp 220.000 saja karena ada
efisiensi," papar Ali Ghufron.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali Situmorang mengatakan,
bila merasa mampu membayar premi yang lebih besar daripada premi
tertinggi di JKN, maka COB akan sangat memberikan keuntungan.
"Sistemnya pun sudah jelas diatur pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan," ujarnya.
sumber kompas
No comments:
Post a Comment