Pendataan yang dilakukan oleh BPJS (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial)
terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikatakan oleh
anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memerlukan sistem
pendataan baru.
Program JKN dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat dengan membayar iuran bulanan yang dibagi menjadi tiga paket yaitu Rp 25.500, Rp 42.500, dan Rp 59.500. Bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar paket pemerintah menganggarkan dana untuk 86,4 juta jiwa yang disebut penerima bantuan iuran (PBI).
Program JKN dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat dengan membayar iuran bulanan yang dibagi menjadi tiga paket yaitu Rp 25.500, Rp 42.500, dan Rp 59.500. Bagi masyarakat miskin yang tidak mampu membayar paket pemerintah menganggarkan dana untuk 86,4 juta jiwa yang disebut penerima bantuan iuran (PBI).
Data PBI ini terus diperbarui secara berkala dan ada kelemahan dalam sistem administrasinya terutama menyangkut peserta PBI. Rieke mengatakan pendataan rakyat miskin sebagai perencanaan anggaran untuk PBI memakan waktu 2 tahun. Selama 2 tahun tersebut ada kelahiran bayi dari rakyat miskin yang tidak terjangkau.
"Saya tangani kasusnya langsung dia lahir dari keluarga PBI yang dulunya Jamkesmas, anak itu tidak bisa ditanggung karena belum masuk pendataan baru. Saya bilang enggak bisa dong. Harusnya anak yang lahir dari keluarga yang miskin pemegang PBI otomatis dia juga anak yang miskin," ujar Rieke saat ditemui pada acara diskusi publik di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan FKM UI, Prof dr Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH, mengatakan sudah seharusnya rumah sakit menerima bayi orang tua PBI dari JKN.
"Keliru kalau BPJS tidak terima atau di rumah sakit bilang ini bukan peserta PBI. Ini pemikiran administratif bukan pemikiran intelektual. Jangan lagi bagikan kartu administrasi. Saya setuju mesti revisi," kata guru besar Universitas Indonesia tersebut saat ditemui pada acara yang sama.
sumber detik
No comments:
Post a Comment