Thursday 30 October 2014

Tak Lagi Perorangan, Pendaftaran BPJS Bisa Untuk Sekeluarga

Untuk mendaftarkan diri agar menjadi peserta BPJS Kesehatan ada beberapa aturan dan tata cara yang harus diikuti. Ini tertera dalam peraturan BPJS No 4 tahun 2014 yang memuat tentang tata cara pendaftaran dan pembayaran peserta perorangan.

Tak hanya untuk tujuan ketertiban, peraturan yang ditetapkan mulai dari tata cara mendaftar, membayar, hingga klaim, sekaligus untuk edukasi bagi masyarakat.


"Dalam BPJS ini kita secara teknis mengatur dan menjelaskan bahwa pendaftaran sekarang untuk satu keluarga sekaligus bukan lagi perorangan," kata Punawarman Basundoro, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan dalam konferensi pers Evaluasi Kinerja BPJS Kesehatan per Agustus 2014 di Media Center BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, dan ditulis pada Jumat (31/10/2014).

Di tempat yang sama, Tono Rustiano selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat agar masyarakat mau bergotong royong bersama-sama dengan keluarganya untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Prinsip dari BPJS Kesehatan sendiri adalah gotong royong.

"Faktanya, masih ada yang belum mendaftarkan keluarganya. Dengan prinsip gotong royong ini masyarakat diedukasi untuk prepare untuk mau memikirkan kesehatan dirinya dan keluarganya di masa mendatang," jelas Tono.

Setelah terdaftar, peserta BPJS Kesehatan kemudian harus melakukan pembayaran iuran setiap bulannya melalui rekening bank. Kartu BPJS baru akan berlaku kemudian setelah 7 hari dari masa pembayaran iuran.

"Pembayaran iuran BPJS melalui rekening bank ini sebenarnya bertujuan untuk mempermudah sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat agar masyarakat tertib dalam melakukan pembayaran," kata Tono.

Tidak hanya itu, waktu pemberlakuan kartu BPJS setelah 7 hari dari pembayaran pertama juga tidak bermaksud memberatkan masyarakat. Menurut Tono, waktu 7 hari tersebut digunakan untuk validasi peserta, kerapian administrasi serta penyelesaian sistem informasi seiring dengan meningkatnya peserta BPJS Kesehatan.

"Waktu 7 hari ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar mau memikirkan bagaimana kondisi kesehatannya. Dengan adanya waktu 7 hari tersebut diharapkan juga masyarakat mau segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan karena sakit tidak pernah tahu kapan datangnya. Jika sewaktu-waktu sakit mereka sudah punya persiapan," jelas Tono.

Sampai 31 Agustus 2014, BPJS Kesehatan telah membayar klaim sebesar Rp 24,4 triliun kepada sejumlah fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kita berupaya untuk memenuhi peraturan undang-undang yang menetapkan pembayaran klaim maksimal 15 hari. Tetapi, waktu pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan lebih cepat dari ketetapannya. Rata-rata 3 hari klaim sudah bisa kita bayarkan. Artinya, kita tidak menunda-nunda pembayaran tersebut," papar Tono.

Kecepatan dalam pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan ini tentunya juga ditopang oleh ketertiban masyarakat dalam membayarkan iuran BPJS. Peserta yang meningkat yang disertai dengan ketertiban pembayaran iuran akan mendukung kinerja BPJS Kesehatan untuk lebih baik.
sumber detik

1 comment: