BPJS Kesehatan memang dibutuhkan masyarakat Indonesia dimana biaya kesehatan tidak terjangkau untuk kalangan tertentu khususnya menengah ke bawah. Pelaksanaannya banyak warga tidak tahu bahwa rumah sakit adalah jalan terakhir jika di puskesmas atau klinik yang ditunjuk tidak mampu menangani. Jadi ketika Anda langsung datang ke rumah sakit tapi tidak ada kegawatdaruratan maka Anda akan bayar sendiri tanpa ditanggung BPJS.
Nah pasien ada yang tidak bisa terima dengan hal itu, malah marah-marah tidak mau bayar dan mengancam dimasukkan koran. Padahal dari petugas rumah sakit biasanya sudah menjelaskan tapi tetap tidak mau bayar. Dari kasus seperti itu biasa si pasien ngomong ke orang-orang bahwa rumah sakit A menolak BPJS atau percuma ikut BPJS masih bayar juga. Jika saja si pasien mengerti jika tidak emergency pergilah ke puskesmas atau klinik yang kerja sama.
Jika pasien BPJS datang ke IGD tapi tidak emergency apakah disuruh pulang? Tentu tidak, pasien tetap dilayani dan harus bayar sendiri. Ada pasien datang ke rumah sakit karena tidak puas dengan pelayanan rumah sakit A, si pasien datang ke rumah sakit B minta dirawat di VIP dan ingin pakai BPJS biar gratis, parahnya si pasien itu sudah baik kondisi kesehatannya. Tentu rumah sakit menolak dan meminta bayar sendiri tanpa pakai BPJS. Menurut Anda apakah seperti itu tujuan BPJS?
Bolehkan langsung ke rumah sakit? Boleh jika emang kegawatdaruratan, tapi jika ingin tetap ingin ke rumah sakit padahal tidak emergency dan mau bayar sendiri boleh-boleh saja. Perlu diketahui juga tidak semua tindakan atau alat yang dipakai operasi ditanggung BPJS. Semua itu ada aturannya dan peserta BPJS harus taat pada aturan. Namun tidak sepenuhnya salah pasien, pemerintah juga salah karena kurang sosialisasi.
No comments:
Post a Comment