Thursday 26 June 2014

Mekanisme JKN Untuk Bidan Tidak Jelas, Biaya Operasional Dipotong

Saat kebijakan jaminan kesehatan yang baru diberlakukan yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bidan justru tidak dapat berpartisipasi langsung berkerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Akibatnya, bidan harus ikut ke dalam jaringan seperti dokter, puskesmas, rumah sakit, dan jaringan kesehatan lain jika ingin mendapat tanggungan dari JKN.

Hal ini dinilai oleh Dr Emi Nurjasmi, MKes, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), merugikan para bidan. Tidak hanya bidan, dengan tidak mampunya bidan bekerjasama langsung dengan BPJS akan berdampak juga pada masyarakat. Masyarakat tidak dapat memperoleh akses kesehatan bidan yang gratis karena tidak ditanggung JKN.


"Bidan adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan terutama kesehatan ibu dan anak. Akses kesehatan yang pertama kali dapat ditemui masyarakat adalah bidan. Tidak semua bidan tapi memiliki jaringan, hanya sekitar lima persen dari total bidan yang sudah bekerjasama dengan BPJS," kata Emi saat ditemui pada acara ulang tahun IBI ke-63 di Hotel Millenium Sirih, Jakarta, seperti ditulis Jumat (27/6/2014).

Dalam presentasi yang disampaikan oleh Emi, banyak bidan di Indonesia membuka praktik mandiri. Alasan mengapa hanya sedikit bidan tersebut yang bekerjasama adalah karena hubungan kerja yang tidak jelas.

"Bukannya bidan tidak mau dengan jejaring. Relasi kerja belum diatur secara rinci sehingga masing-masing pihak mengambil asumsinya sendiri. Hak dan kewajiban masih belum jelas. Ada bidan yang dengan jejaringnya dipotong operasionalnya, ada juga yang tidak. Biaya persalinan Rp 600 ribu bisa dipotong sampai 30 persennya," terang Emi.

Regulasi ini menurut Emi kurang mendukung potensi besar bidan dalam memberikan pelayanan. Berdasarkan Survei Dasar Kesehatan Indonesia 2010, sebagai tenaga profesional bidan berkontribusi sebesar 63 persen dalam 4,6 juta kelahiran per tahun di Indonesia. Selain itu bidan juga berkontribusi sebesar 76,6 persen dalam pelayanan Keluarga Berencana (KB) berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2013.
sumber Detikhealth

No comments:

Post a Comment