Saturday 14 June 2014

Curhatan Pasien Tentang BPJS Kesehatan

Struma Nodosa Toxic atau Plumer Disease, nama penyakit yang saya derita. Varian kanker ganas yang terbilang sangat langka, letaknya berada dalam papiler kelenjar tiroid. 

Tim dokter membutuhkan waktu 2 tahun untuk  bisa memastikan diagnosa terhadap kanker yang menyerang bagian atas leher saya ini. Berbagai jenis tes saya jalani. Keluar masuk rumah sakit selama 2 tahun tanpa tau penyakit apa yang sebenarnya saya derita cukup menguras kantong. Total hampir 200 juta melayang sudah untuk biaya rawat inap dan pengobatan.

Ketika tim dokter memvonis saya menderita kanker ganas ,  yang terpikir pertama kali adalah soal biaya pengobatan.  Akan berapa banyak lagi uang yang saya habiskan untuk biaya operasi, ablasi, kemoterapi, belum lagi biaya cek rutin TSH dan FT 4  (bagian tes laboratorium untuk endokrinologi ) yang harus saya jalani setiap 2 minggu sekali. yang saya tau proses pengobatan ini pasti akan berlangsung sangat panjang, menguras tenaga  dan pastinya membutuhkan banyak biaya.

Berawal dari obrolan dengan ibu wahyu dramastuti seorang teman yang kebetulan sering mendampingi pasien-pasien  kanker dari kalangan tidak mampu dan setelah saya ceritakan garis besar  penyakit yang saya derita, hal pertama yang dia sarankan adalah segera mencari BPJS karena dengan BPJS akan bisa mendapat keringanan biaya pengobatan. 

Hari itu jumat, 11 April 2014 ketika saya dan kakak menuju ke kantor BPJS.  Namun, bukannya mendapatkan solusi, kami langsung stres karena hari itu antrean sudah mencapai nomor 300 padahal baru jam 1 siang. Melihat wajah-wajah kuyu dan lelah di tenda yang didirikan di halaman depan kantor BPJS  membuat saya langsung patah arang dan rasanya  tidak ingin kembali kesana.

Akhirnya hari itu kami  hanya bisa memotret spanduk berisi informasi syarat-syarat mengikuti program BPJS  yang terpampang lebar di parkiran. 

Dari informasi yang ada di spanduk itu, saya baru tau kalau BPJS itu tidak sama dengan Gakin dan Jamkesda. Jika Gakin dan Jamkesda itu hanya diperuntukkan  bagi masyarakat tidak mampu, dengan fasilitas BPJS ini semua Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan  layanan BPJS.

 Untuk masyarakat yang tidak mampu ada program dimana iuran BPJS mereka di tanggung oleh pemerintah dengan konsekuensi mereka hanya bisa menikmati layanan rawat inap kelas 3 di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. 

Sementara untuk masyarakat yang tidak  bisa dikatakan tidak mampu bisa memilih kelas-kelas  yang sesuai dengan kemampuan mereka, dengan membayar iuran yang harus disetorkan setiap bulan.  Besaran nominal yang harus dibayar oleh setiap peserta disesuaikan dengan kelas yang dipilih.

Untuk kelas 1 iuran yang harus disetorkan perbulannya Rp. 59.500; perjiwa/per bulan, untuk kelas 2 sejumlah Rp.42.500; perjiwa/per bulan, untuk kelas 3 sejumlah Rp. 25.500/ per bulan.
Sedangkan untuk kelengkapan persyaratannya pun sangat mudah. Cukup dengan mengisi daftar isian peserta, melampirkan foto 3 x 4, melampirkan fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Surat Nikah, dan Fotokopi Akte Kelahiran Anak/ surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.

Untuk penyetoran iuran tersebut cukup lewat bank-bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS, seperti BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Esoknya, berbekal persyaratan yang kami pikir sudah lengkap, kami kembali menuju kantor BPJS.  Kali ini kami berangkat lebih pagi, dengan harapan akan mendapatkan nomor antrean kecil. Sesampainya disana kami langsung menuju ke mesin tempat pengambilan nomor antrean.

Kami sempat bingung, mengapa mesin itu tidak mau mengeluarkan kertas nomor antrean padahal jam di tangan saya baru menunjukkan pukul 10. 30 WIB. Sempat kami ingin memanggil sekuriti yang berdiri di depan pintu masuk, karena kami pikir ada kerusakan di mesin antrean tersebut.

Tiba-tiba seorang ibu yang duduk di bawah mesin nomor antrean mengatakan kepada kami bahwa mesin tersebut memang sengaja dicabut sejak pukul 10.00 karena antrean yang memang sudah membludak sejak pagi. Dia bahkan mengatakan kalau mau mendapatkan nomor antrean kami harus datang sejak jam 6 pagi.

Semakin frustasi rasanya dan lagi-lagi kami pulang dengan tangan kosong. Sampai di rumah, saya coba untuk menelepon Pusat Layanan Informasi BPJS di nomor 500-400, dari sana saya mendapat informasi bahwa pendaftaran peserta BPJS tidak dengan harus datang ke kantor-kantor cabang BPJS,ada cara lain yang lebih praktis yaitu dengan mengisi kelengkapan secara online.

Untuk pendaftaran BPJS Online tersebut caranya sangat mudah. Cukup dengan mengakses  website BPJS di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Di bagian atas halaman website tersebut, terdapat pilihan mengenai layanan dan berita lain seputar BPJS. Silahkan klik di kolom layanan peserta, di bagian paling bawah terdapat pilihan mengenai pendaftaran peserta.

Kelengkapan yang diperlukan untuk pendaftaran online antara lain adalah KTP, KK, Kartu NPWP, alamat email serta no handphone yang masih aktif.

Pendaftaran peserta dibagi menjadi dua kategori, yaitu pendaftaran peserta baru untuk yang melakukan pendaftaran dari awal dan pendaftaran anggota keluarga jika akan melakukan pendaftaran atau penambahan untuk anggota keluarga baru berdasarkan nomor registrasi dan alamat email yang telah dibuat sebelumnya.

Setelah proses penyimpanan data selesai, sistem akan mengirimkan email notifikasi nomor registrasi ke alamat email calon peserta untuk aktivasi. Calon peserta dapat mencetak formulir pendaftaran dan nomor virtual account yang selanjutnya dapat dijadikan bukti untuk penyetoran iuran ke bank dan dibawa ke BPJS terkait.

Tahap selanjutnya adalah dengan menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan kelas yang dipilih calon peserta, yang dapat dilakukan di bank tersebut diatas. slip bukti pembayaran harus dilampirkan bersama dengan persyaratan seperti Foto berwarna 3x4, Fotokopi KTP dan Fotokopi Kartu Keluarga.

Di BPJS Divre 4 yang terletak di JL. Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan , antrean pencetakan kartu BPJS bagi yang telah melakukan pendaftaraan online dibedakan dengan calon peserta  yang melakukan pendaftaran melalui proses manual. Antrean untuk pencetakan kartu bagi calon peserta yang telah melakukan pendaftaran online relatif lebih sedikit dan untuk proses pencatatan data pun hanya memakan waktu kurang lebih 5 menit.

Selanjutnya kartu yang telah dicetak langsung dapat digunakan, caranya adalah dengan meminta rujukan dokter dari Puskesmas setempat yang dialamatkan pada Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Sekedar info tambahan bahwa peserta tak perlu mengeluarkan biaya administrasi untuk mendapatkan surat rujukan tersebut.

Untuk pasien kanker seperti saya, tentunya fasilitas BPJS ini sangat bermanfaat. Apalagi dengan kemudahan pendaftaran peserta BPJS secara online. Siapa bilang ngurus BPJS susah? Mau mudah? Regristasi online saja.
Sumber Republika.co.id

No comments:

Post a Comment