Friday, 5 June 2015

BPJS Bisa Beri Pensiunan Besar, Tapi Ada Syaratnya

 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjawab tuntutan buruh yang meminta manfaat bulanan dana pensiun minimal 60 persen dari gaji.
Direktur Kepesertaan dan Hubungan antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Junaedi, mengatakan bisa saja jika buruh mendapatkan manfaat dana pensiun yang besar. Asalkan buruh bersedia membayar iuran yang lebih besar.

"Semua kembali kepada iuran itu mampu, mau 70 persen atau mau berapa, tinggal iurannya memenuhi berapa," ungkapnya di Kantor Pusat Bank BTN.
Dia menyebutkan, manfaat bulanan yang semakin besar berdampak pada besaran iuran per bulan yang akan dibebankan kepada pekerja.
"Kalau mereka mampu minta 60 persen, tapi dari mana sumber iurannya? Mau enggak pengusaha dibebankan iuran, mau enggak pekerjanya dipotongnya besar? Tentu saja, kaitannya begitu," kata dia.
Dia memprediksi jika manfaat bulanan yang diminta 60 persen dari gaji, maka besaran iuran dana pensiun harus di atas 15 persen.
"Kalau pekerja menuntut 60 persen, iurannya di atas 15 persenlah," tukasnya.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan demo selama tujuh hari berturut-turut. Demo tersebut bertujuan untuk menyuarakan tuntutan manfaat bulanan minimal 60 persen dari gaji.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan aksi demo akan dilakukan di beberapa tempat. Antara lain, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
sumber okezone

No comments:

Post a Comment